ANALISI UU No 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bab 1
Di dalam bab 1 UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berisi mengenai Ketentuan Umum,
yaitu pengertian dari istilah-istilah yang ada dalam Undang-Undang tersebut dan
juga mengenai ketentuan bahwa Undang-Undang tersebut berlaku untuk setiap Orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Bab
2
Di dalam bab 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik berisi mengenai Asas dan Tujuan. Asas
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Dan pelaksanaan Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik ditujukan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
Bab
3
Di dalam bab 3 berisi peraturan mengenai
Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 5 : di dalam pasal ini
dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 6 : di dalam pasal
ini dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap
sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan,
dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan. Pasal 7 : di dalam pasal ini dinyatakan bahwa Setiap Orang yang
menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada
padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan. Pasal 8 : di dalam pasal ini berisi mengenai
waktu pengiriman dan juga kendali atas suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik. Pasal 9 : pasal ini ditujukan kepada pelaku usaha yang
menawarkan produknya melalui Sistem Elektronik. di dalam pasal ini dinyatakan
bahwa pelaku usaha tersebut harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pasal 10
: di dalam pasal ini dinyatakan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan
Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 : pasal ini berisi mengenai
persyaratan Tanda Tangan Elektronik yang hukum dan akibat hukum yang sah yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 : di dalam pasal ini dinyatakan
bahwa setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban
memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
BAB 5
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Bab V
tentang transaksi elektronik terdapat 7 pasal yaitu pasal 17 sampai pasal 23. Bab ini berisi tentang
ketentuan - ketentuan tentang transaksi elektronik. Bab ini membahas kewenangan
untuk memilih hukum yang berlaku dalam transaksi elektronik internasional yang
dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi elektronik dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Selain
itu bab ini juga membahas tentang
tanggung jawab hukum dalam transaksi elektronik.
BAB 6
NAMA DOMAIN,
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Bab VI
tentang transaksi elektronik terdapat 3 pasal yaitu pasal 23 sampai pasal 26. Bab ini berisi tentang
Nama Domain, Hak Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi. Bab ini di pasal 23
membahas tentang penyelenggaraan domain, pemilikan dan penggunaan domain. Pasal
24 membahas pengelolaan domain, pasal 25 tentang karya intelektual dalam
informasi elektronik dilindungi sebagai kekayaan intelektual oleh
perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 membahas tentang penggunaan informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang.
BAB 7
PERBUATAN
YANG DILARANG
Bab VII
tentang transaksi elektronik terdapat 10 pasal yaitu pasal 27 sampai pasal 37. Bab ini berisi tentang
Perbuatan yang Dilarang. Perbuatan yang dilarang disini dimaksudkan adalah
perbuatan yang dilarang dalam penggunaan dan penyebaran informasi di teknologi
elektronik. Isi dari setiap pasal dalam bab VII adalah sebagai berikut :
Pasal 27 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang pendistribusian,
transmisi, dan atau pembuatan informasi elektronik yang memuat kesusilaan,
perjudian, pencemaran nama baik atau penghinaan, dan pemerasan.
Pasal 28 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang penyebarkan
berita bohong yang merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik dan
penyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang pengiriman
informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang melawan hukum
mengakses
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 32 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang tindakan
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang tindakan
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33 atau sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33.
Tindakan
diatas bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang perbuatan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37 hal
yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi
Indonesia.
Bab 8
Bab
kedelapan ini menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa, yaitu setiap orang
atau masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara sistem
elektronik yang menimbulkan kerugian. Gugatan perdata dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang – undangan maupun melalui arbitase atau lembaga
penyelesaian sengketa lainnya.
Bab 9
Pada bab
sembilan Undang – undang ITE terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang peran
pemerintah dan peran masyarakat, yaitu pemerintah menfasilitasi pemanfaatan
teknologi informasi, melindungi kepentingan umum dari dari penyalahgunaan
informasi elektronik dan menetapkan institusi yang memiliki data elektronik.
Sedangkan masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan undangan-undang
melalui lembaga yang memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Bab 10
Bab sepuluh
menjelaskan mengenai penyidikan. Penyidikan tindak pidana berdasarkan hukum
acara pidana. Selain pejabat polisi negara RI, pejabat PNS juga diberi wewenang
khusus sebagai penyidik dengan memperhatikan perlindungan privasi data, dan atas seizin ketua pengadilan negeri
setempat. Dalam melakukan penangkapan wajib meminta penetapan ketua pengadilan
dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
Bab 11
Bab sebelas
dalam undang-undang ITE ini mengenai ketentuan pidana, ketentuan pidana
dirumuskan sesuai pelanggaran yang dilakukan dalam bab tujuh dengan dijatuhi
hukuman penjara dan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Bab 12
Pada bab 12
ini menjelaskan ketentuan peralihan yaitu
bahwa undang – undang ITE tetap berlaku jika tidak ada pertentangan pihak yang bersangkutan ddengan pemenfaatan
teknologi.
Bab 13
Bab penutup
yang menjelaskan diberlakukannya undang-undang ini pada tanggal yang
diundangkan dan paling lama dua tahun waktu penetapannya
Oleh :
Amelia Trisnayanti Ilmu Komunikasi 2012
Dwi Nursianto Ilmu Komunikasi 2012
Ira
Pratiwi Ilmu Komunikasi 2012