Blogger templates


ShoutMix chat widget


.

Social Icons

Pages

Selasa, 24 Desember 2013

ANALISI UU No 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



 ANALISI UU No 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Bab 1
Di dalam bab 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berisi mengenai Ketentuan Umum, yaitu pengertian dari istilah-istilah yang ada dalam Undang-Undang tersebut dan juga mengenai ketentuan bahwa Undang-Undang tersebut berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Bab 2
Di dalam bab 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berisi mengenai Asas dan Tujuan. Asas Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Dan pelaksanaan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

Bab 3
Di dalam bab 3 berisi peraturan mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 5 : di dalam pasal ini dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 6 : di dalam pasal ini dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Pasal 7 : di dalam pasal ini dinyatakan bahwa Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 8 : di dalam pasal ini berisi mengenai waktu pengiriman dan juga kendali atas suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Pasal 9 : pasal ini ditujukan kepada pelaku usaha yang menawarkan produknya melalui Sistem Elektronik. di dalam pasal ini dinyatakan bahwa pelaku usaha tersebut harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pasal 10 : di dalam pasal ini dinyatakan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 : pasal ini berisi mengenai persyaratan Tanda Tangan Elektronik yang hukum dan akibat hukum yang sah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 : di dalam pasal ini dinyatakan bahwa setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

BAB 5
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bab V tentang transaksi elektronik terdapat 7 pasal yaitu pasal  17 sampai pasal 23. Bab ini berisi tentang ketentuan - ketentuan tentang transaksi elektronik. Bab ini membahas kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku dalam transaksi elektronik internasional yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi elektronik dan memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Selain itu bab ini juga membahas  tentang tanggung jawab hukum dalam transaksi elektronik.
BAB 6
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Bab VI tentang transaksi elektronik terdapat 3 pasal yaitu pasal  23 sampai pasal 26. Bab ini berisi tentang Nama Domain, Hak Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi. Bab ini di pasal 23 membahas tentang penyelenggaraan domain, pemilikan dan penggunaan domain. Pasal 24 membahas pengelolaan domain, pasal 25 tentang karya intelektual dalam informasi elektronik dilindungi sebagai kekayaan intelektual oleh perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 membahas tentang penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang.
BAB 7
PERBUATAN YANG DILARANG
Bab VII tentang transaksi elektronik terdapat 10 pasal yaitu pasal  27 sampai pasal 37. Bab ini berisi tentang Perbuatan yang Dilarang. Perbuatan yang dilarang disini dimaksudkan adalah perbuatan yang dilarang dalam penggunaan dan penyebaran informasi di teknologi elektronik. Isi dari setiap pasal dalam bab VII adalah sebagai berikut :
Pasal 27 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang pendistribusian, transmisi, dan atau pembuatan informasi elektronik yang memuat kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik atau penghinaan, dan pemerasan.
Pasal 28 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang penyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik dan penyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 32 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang tindakan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang tindakan memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 atau sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Tindakan diatas bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37 hal yang dilarang dalam informasi di teknologi elektronik tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Bab 8
Bab kedelapan ini menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa, yaitu setiap orang atau masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara sistem elektronik yang menimbulkan kerugian. Gugatan perdata dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan maupun melalui arbitase atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Bab 9
Pada bab sembilan Undang – undang ITE terdapat dua pasal yang menjelaskan tentang peran pemerintah dan peran masyarakat, yaitu pemerintah menfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi, melindungi kepentingan umum dari dari penyalahgunaan informasi elektronik dan menetapkan institusi yang memiliki data elektronik. Sedangkan masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi  sesuai dengan ketentuan undangan-undang melalui lembaga yang memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Bab 10
Bab sepuluh menjelaskan mengenai penyidikan. Penyidikan tindak pidana berdasarkan hukum acara pidana. Selain pejabat polisi negara RI, pejabat PNS juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik dengan memperhatikan perlindungan privasi  data, dan atas seizin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam melakukan penangkapan wajib meminta penetapan ketua pengadilan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
Bab 11
Bab sebelas dalam undang-undang ITE ini mengenai ketentuan pidana, ketentuan pidana dirumuskan sesuai pelanggaran yang dilakukan dalam bab tujuh dengan dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Bab 12
Pada bab 12 ini menjelaskan ketentuan peralihan yaitu  bahwa undang – undang ITE tetap berlaku jika tidak ada pertentangan  pihak yang bersangkutan ddengan pemenfaatan teknologi.
Bab 13
Bab penutup yang menjelaskan diberlakukannya undang-undang ini pada tanggal yang diundangkan dan paling lama dua tahun waktu penetapannya


Oleh : 
Amelia Trisnayanti Ilmu Komunikasi 2012
Dwi Nursianto Ilmu Komunikasi 2012
 Ira Pratiwi Ilmu Komunikasi 2012

0 komentar:

Posting Komentar